Pengedar Obat Keras Tramadol Dibekuk Polisi di Cikarang Pusat

BEKASI – Seorang pria diduga pengedar obat-obatan keras golongan G dibekuk polisi di Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/3).

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh menyebut, penangkapan berawal dari kecurigaan warga Kampung Paparean, Desa Pasir Tanjung, yang mengetahui adanya toko kosmetik yang mencurigakan.

Mendapat laporan warga, pihak kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan ke toko tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan pil obat golongan G yang disimpan di dalam toko,” kata Umboh dalam keterangan tertulis, Selasa (11/03) malam.

Diketahui, pria yang diduga menjual obat keras golongan G itu beeinisial MR (23).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 92 butir obat Eksimer dan 388 butir Tramadol.

“MR mengaku sudah menjual obat-obatan tersebut,” tambah Umboh.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *