Bekasi – Kasus pencabulan sang ayah kepada anak kandung di Sukatani, Kabupaten Bekasi, terus bergulir.
Korban berinisial DN (17) diketahui kini sedang hamil 7 bulan. Anak yang dikandung DN pun diduga hasil dari pencabulan sang ayah kandung DN yakni JD.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut, kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
“Terkait yang ayah cabuli anak kandungnya sendiri, pelaku inisial J sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani, kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin,” terang Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kamis (12/12), di Mapolres Metro Bekasi.
Onkoseno menyebut, korban dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya JD sebanyak dua kali.
“Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian,” tambahnya.
Tak percaya begitu saja, pihak kepolisian pun masih terus mendalami detil kejadian-kejadian pencabulan ayah kandungnya di Sukatani itu.
“Namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi,” kata Onkoseno.
Ia juga menyebut, kini DN tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat sang ayah.
“Dan saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman diatas lima tahun penjara.