Bekasi – PPS Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menolak Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) dari 11 TPS di RW 014.
Diketahui, kisruh dugaan penahanan dana operasional TPS di Desa Sumberjaya terus bergulir.
KPPS yang belum menerima dana operasional secara penuh sebesar Rp 500 ribu dijadwalkan menyetorkan LPJ pada Rabu (21/2/2024) untuk syarat pencairan kekurangan dana operasional TPS.
Namun nahasnya, sejumlah TPS dari TPS 60 hingga 70, yang hendak menyetorkan LPJ ke PPS harus gigit jari lantaran LPJ nya ditolak oleh pihak PPS.
Alasan penolakan sejumlah LPJ sebagai syarat pencairan dana operasional TPS itu lantaran tidak sesuai dengan LPJ yang diharapkan pihak PPS dengan alasan tidak lengkap.
“Kami dari 11 TPS di RW 014 Desa Sumberjaya, khususnya TPS 65 mengajukan LPJ hari ini, tapi semuanya ditolak, katanya tidak sesuai dan disuruh revisi sama PPS,” kata Kukuh Prakoso, Anggota KPPS TPS 65, Rabu (21/2/2024).
Kukuh menyebut, dari awal pihak PPS tidak memberitahu secara detil pembuatan LPJ KPPS yang diinginkan seperti apa.
Kukuh pun mengklaim, pembuatan LPJ KPPS, khususnya di TPS 65 sudah cukup untuk laporan hasil penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Kami diberi batas waktu sampai hari ini tanggal 21 Februari. Kebetulan dari hari Selasa kita sudah dijadwalkan menyetorkan ke PPS, tapi pihak PPS menunda lagi dengan alasan adanya rapat pleno, dan baru hari ini bisa dicek,” ujar Kukuh Prakoso.
“Dari awal saat Bimtek di Aula Desa, apa ada suruhan membuat LPJ para KPPS atau apa diberitahu teknis pembuatan LPJ seperti apa,” sambungnya.
Terpaksa, sejumlah KPPS pun harus merevisi LPJ nya sesuai dengan yang diharapkan pihak PPS.
“Dikasih waktu sampai jam 21.00 WIB, coba kalau saja kemarin hari Selasa LPJ kita diterima dulu dan dicek oleh PPS sebentar, kalau memang ada revisi kan masih ada waktu satu hari untuk meperbaiki, kalau hari ini LPJ kita baru diterima dan di cek, terus harus di revisi, bagaimana waktunya gak mepet,” tanya Kukuh.
Kukuh pun heran, lebih dari 200 TPS di Desa Sumberjaya, ada sejumlah TPS yang rela tak mencairkan dana operasionalnya lantaran tak ingin membuat LPJ.
Namun, tidak diketahui nasib TPS yang tidak mensetorkan LPJ nya ke PPS Desa bagaimana dengan laporan keuangan atau LPJ.
“Nah sekarang gini, untuk TPS yang ingin mencairkan dana operasionalnya Rp 500 ribu harus bikin LPJ, kalau gak bikin LPJ dananya tidak bisa dicairkan, nah kalau gitu yang bikin LPJ nya siapa? Terus pihak PPS mau bikinin LPJ untuk KPPS, Terus tanda-tangan dan rincian kan yang tahu ketua dan anggota KPPS itu sendiri, masa iya LPJ dibuatkan oleh PPS,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, belakangan PPS Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, ramai menjadi sorotan lantaran adanya dugaan penahanan dana operasional TPS sebesar Rp 500 ribu.
Anggota KPPS pun buka suara terkait masalah dugaan penahanan dana operasional TPS itu. Diketahui, pihak PPS pun juga buka suara dalam kisruh ini.
PPS Sumberjaya mengklaim bahwa tidak ada pemotongan dana operasional TPS di Desa Sumberjaya, melainkan penundaan sementara dana operasional sebesar Rp 500 ribu untuk nantinya diberikan saat KPPS menyetorkan LPJ.
Sejumlah TPS pun menerima denganbadanya penahanan dana operasional ini.
“Ada yang biasa saja dana operasional tidak cair secara utuh karena tidak ingin membuat LPJ,” kata Kukuh.
Namun, yang menjadi sorotan sebelumnya juga adanya rincian pembuatan TPS sebesar Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu untuk pembuatan LPJ oleh pihak PPS, yang artinya para KPPS tidak perlu repot dalam pembuatan LPJ karena PPS yang nantinya akan membuatkan LPJ untuk TPS yang tidak ingin membuatnya.
“Ada rinciannya untuk pembuatan TPS Rp 200 ribu dan pembuatan LPJ Rp 300 ribu, tapi setelah adanya klarifikasi, pihak PPS mrubah dan menyebut Rp 500 ribu itu untuk nantinya diberikan ke pihak KPPS saat LPJ distorkan,” ucap Kukuh. ***