Katar Siap Laporkan Pemdes Karang Baru ke PTUN

Bekasi – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ke Pemdes Karang Baru sendiri akan dilakukan Karang Taruna desa imbas dari pembekuan organisasi itu.

Dwi azhar, Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Karang Taruna desa menyebut, tak hanya melaporkan ke PTUN, namun pihaknya juga membuat aduan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran Desa Karang Baru.

“Kami selaku pengurus akan mengajukan gugatan kepada PTUN, selain itu kami juga membuat pengaduan ke Badan Pemeriksa Keuangan meminta di audit seluruh anggaran Desa Karang Baru,” turue Dwi Azhar.

Dwi Azhar mengatakan apa yang dilakukan oknum kepala Desa dengan membekukan pengurus Karang Taruna Karang Baru, melangar ketentuan AD/ART keorganisasian.

“Karang Taruna adalah organisasi yang dibuat dari dan untuk masyarakat, hal ini ditegaskan dalam Permensos 25 tahun 2019,” ucap Dwi Azhar kepada wartawan, tegas 17 Januari 2024.

Azhar menjelaskan lebih lanjut, yang berhak mengesahkan SK adalah satu tingkat diatasnya dan pimpinan kepala desa tersebut hanya mengukuhkan.

“Sekitar lebih dari 3 bulan sampai detik ini, kepala Desa menganggap pembekuan yang dilakukannya adalah suatu kebenaran yang menjadi kebijakan. Padahal secara jelas telah menabrak aturan dan koridor hukum,” tuturnya

“Jadi pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa, yang dilakukan sejumlah oknum dan ditanda tangani oleh kepala Desa, dinilai tidak berdasar dan cacat hukum,” tutup Dwi Azhar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *