Kadis LH Kabupaten Bekasi jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan

BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, SDS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran lungkungan di TPA Burangkeng, Setu, Rabu (12/3).

Penetapan tersangka itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran air sungai dikawasan TPA Burangkeng.

”Kami melakukan penegakkan hukum dengan menetapkan SDS sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, kepada wartawan, Rabu (13/3).

Baca Tren Lainnya:  Rehab Kali Cikarang Kolaborasi Dengan PT GRP Gandeng Anak - Anak Bersihkan Sampah dan Tebar Benih Ikan

Pihaknya pun mengaku serius menangani permasalah sampah dimasing-masing wilayah, termasuk di Kabupaten Bekasi.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

Ia menyebut bahwa TPA Burangkeng tak memiliki perizinan lengkap serta teknis saluran yang terbilang amburadul.

“TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Kemudian, sistem pengelolaan sampah masih open dumping,” ungkapnya.

Tak hanya itu, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang.

Baca Tren Lainnya:  Masalah Dana Operasional, KPPS TPS 65 Sumberjaya Desak KPU Copot Ketua PPS

Lalu, tinggi timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah menyalahi aturan karena sudah mencapai 30-32 meter.

“Timbunan sampah sudah sangat tinggi, lalu sampah yang masuk diperkirakan 700-900 ton per hari, timbulan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai perkiraan 2.000 ton per hari, itu sudah sangat over kapasitas,” tukasnya.

Pihaknya juga menyebut, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga air lindi langsung mengalir ke Kali Kembang.

Tersangka SDS dikenai Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *