Tawuran Sadis di Tambun, Polisi Amankan 2 Pelaku

Potongan gambar video aksi tawuran antar-kelompok di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/1) dini hari. Diketahui, kini polisi telah mengamankan dua pelaku. (Istimewa)

BEKASI – Dua orang pelaku tawuran sadis di Jalan Raya Mangunjaya Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1) dini hari berhasil diciduk polisi.

Sebelumnya, ramai di media sosial aksi tawuran brutal antar-dua kelompok di Tambun Selatan.

Dari video yang beredar, satu dari pelaku tawuran terjatuh dan di massa oleh kelompok lainnya.

Korban pun terlihat dibacok dibagian pundak hingga dilindas menggunakan sepeda motor.

Baca Tren Lainnya:  Buntut Potong Dana Operasional TPS, KPPS Sumberjaya Siap Gruduk Skretariat PPS

“Dari situ kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan untuk dua orang pelaku yang berperan membacok korban berinisial R dan inisial P, yang berperan menabrak menggunakan motor, sudah kami tangkap dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan sudah kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Minggu (5/1).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melakukan pengeroyokan.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku R itu ada tiga bilah senjata tajam dimana salah satunya yang dipakai untuk membacok korban,” lanjut Onkoseno.

Baca Tren Lainnya:  Wanita Asal Bogor Tewas Diduga Bundir Menabrakan Diri ke Kereta

Tidak selesai menangkap dua pelaku, polisi pun masih mengejar para pelaku tawuran lainnya. Onkoseno menyebut, pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya.

Lebih lanjut Onkoseno menyebut kronologi kejadian itu berawal saat terjadinya aksi tawuran remaja, hingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban bernama Noval (19) hingga mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kita harapkan sudah membaik, untuk luka bacok ada dikepala dan dibeberapa bagian tubuh,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Tren Lainnya:  BEJAT! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Diketahui, tawuran antara dua kelompok remaja dengan senjata tajam pecah di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/1/2025) dini hari malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *