Bekasi – Polres Metro Bekasi, memusnahkan sejumlah narkotika hasil penangkapan sejak September hingga Desember 2024.
Sedikitnya, 4,4 kilogram lebih sabu-sabu dan juga ganja seberat 6,4 kikogram lebih dimusnahkan polisi di Halaman Mapolres Metro Bekasi pada Senin (30/12).
Pemusnahan sendiri dihadiri oleh perwakilan Puslabfor Bareskrim Polri, Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, BNN Kabupaten Bekasi Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang hingga kapolsek jajaran.
“Yang kita musnahkan pada hari ini yaitu sabu sebanyak 4.465,01 gram, kemudian ganja seberat 6.417,27 gram untuk periode pengungkapan bulan September sampai Desember 2024,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Tulianto Timang, Senin (30/12).
Dalam pemusnahan narkotika ini, empat orang pengedar barang haram tersebut juga dihadirkan.
“Empat orang tersangka dari kasus ini,” tambah Timang.
Ia juga menyebut, barang haram tersebut berhasil masuk ke Kabupaten Bekasi dari daerah Aceh melalui jalur darat.
“Jaringan peredaran ini dari Aceh. Melalui jalur darat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebagian barang haram tersebut tidak dimusnahkan untuk bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.