Dua Wanita Penjual Obat Aborsi di Cikarang Ditangkap Polisi

Bekasi – Dua wanita penjual obat penggugur kandungan atau aborsi ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, Selasa (3/12).

Kedua tersangka yakni DS dan PP. Diketahui, DS berprofesi sebagai bidan disalah satu klinik dan berperan mendapatkan obat aborsi tersebut. Sedangkan PP berperan mencari pembeli melalui media sosial

Diketahui, DS mendapat obat aborsi dari apotik dengan cara memalsukan surat resep dokter ditempat ia bekerja.

“DS berperan sebagai penyedia obat pengugur kandungan untuk diperjual belikan dan PP orang yang membeli obat pengugur kandungan dan dia menjualnya lagi kepada orang lain,” terang Kapolrestro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolrestro Bekasi, Kamis (5/12).

Sedangkan PP sendiri diketahui berperan sebagai penjual yang memasarkan di facebook.

Melalui sebuah grup Facebook, PP berhasil menggaet pembeli yang berniat mengugurkan kandungannya.

“Tersangka PP untuk menawarkan obat pengugugur kandungan menggunakan akun media sosial. Kemudian ada salah satu orang yang membeli,” tambah Kapolres.

Setelah mendapat pembeli, PP menghubungi DS dan langsung membuat dan memalsukan resep dokter untuk dirinya membeli obat aborsi di apotik yang ditiju.

“Kemudian pelaku PP menghubungi pelaku DS untuk membeli obat yang kemudian akan dijual kepada orang yang tadi akan membeli. PP memberi harga Rp1.150.000 untuk satu paket,” rinci Twedi.

Atas perbuatannya, DS dan PP akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *