Bekasi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial SL, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Selasa (29/10/24).
SL, yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu tetapkan tersangka setelah beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan gratifikasi dari pihak swasta.
Dari video yang beredar di sosial media, SL terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan menggunakan rompi berwarna merah muda dan digiring sejumlah petugas kejaksaan.
Saat digiring petugas keluar dari gedung Kejaksaan, SL pun irit bicara.
“Kasih jalan kasih jalan,” ucap salah seorang dalam video itu sembari menggiring SL keluar daei gedung kejaksaan pada Selasa sore.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan mengenai penetapan tersangka SL oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.