Bekasi – Seorang pria dibunuh oleh istri, anak dan calon menantunya sendiri di Kampung Serang, Setu, Kabupaten Bekasi, pada Juni 2024.
Awalnya, publik belum mengetahui kematian korban yang bernama Asep akibat pembunuhan oleh istri dan anaknya.
Setelah keluarga korban merasa curiga, akhirnya adik korban meminta Polsek Setu untuk menelusuri kematian Asep.
“Kejadian bulan Juni 2024 pada saat itu dilaporkan bahwa korban meninggal dunia meninggal karena sakit, namun berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (22/7).
Ketiga pelaku yang merupakan istri, anak dan calon menantu yakni J, SM dan HP, diketahui sudah pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara meracuni korban dengan mencampuri minuman dengan sabun cuci baju, namun gagal.
“Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap si korban. Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni namun, tidak terjadi. Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan soklin,” ungkapnya.
Namun, percobaan pertama dan kedua gagal, ketiga pelaku melakukan aksi kejinya lagi pada tanggal 27 Juni 2024 dengan mencekik dan memukul korban dengan helm.
“Pada tanggal 27 juni 2024 pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Twedi.
Polisi menyebut, motif pembunuhan terjadi akibat permasalahan ekonomi dan juga sakit hati sang calon menantu yang ditolak oleh korban.
“Ada motif ekonomi dan sakit hati terhadap korban,” pungkasnya.
“Pelaku lalu mengambil handphone korban untuk transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta. Abis itu, Melakukan pinjol lagi easycash sebesar Rp 43 juta. Ini di TF ke rekening milik pelaku inisial SN. Kemudian ke rekening HP,” ucap Twedi.
Para tersangka akan dikenakan pasal pembuhunan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT – 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup
pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. ***