Pemuda Tambun Selatan Minta Pj Bupati Bekasi Mundur

Bekasi – Pemuda asal Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kukuh Prakoso, menekankan agar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, tidak ‘bermanuver’ politik menjelang Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan mengingat dirinya masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi saat ini.

Walaupun Surat Edaran (SE) Mendagri nomor: 100.2.1.3/2314/SJ pada Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016 membolehkan setiap warga negara mencalonkan sebagai kepala daerah, lain hal dengan statusnya saat ini yang menjadi Pj Bupati Bekasi.

“Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU 10 2016 berbunyi: Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Kukuh Prakoso, kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Kukuh menyebut, jika Dani Ramdan ingin mencalonkan diri pada Pilkda Kabupaten Bekasi, Ia meminta kesadaranya untuk mundur dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi.

Karena kalau Dani Ramdan tidak mundur dari jabatannya, kata Kukuh, dirinya dengan mudah me-mobilisasi para ASN di Kabupaten Bekasi untuk bermanuver.

“Ini gara-gara problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran,” katanya.

“Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPD, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur,” sambungnya.

Menurutnya, netralitas ASN jadi salah satu poin penting dalam kesehatan berdemokrasi pada Pilkada.

Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada serentak.

“Selain politik uang, netralitas ASN jadi penting. Salah satu potensi memang adalah soal adanya potensi penyalahgunaan wewenang termasuk aparat dan ASN berpotensi menyalahgunakan wewenang ketika memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *