Bekasi – Menjadi saksi kunci atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, pria asal Cikarang Kabupaten Bekasi, Aef (30) kembali diperiksa polisi.
Diketahui, Aef diperiksa polisi dari Polda Jawa Barat pada Kamis (23/5/2024) di Mapolsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Samsono. Samsono.
Samsono menyebut, Polsek Cikarang Utara sifatnya membantu memfasilitasi tempat untuk anggota Polda Jabar meminta keterangan dari sakso Aef.
“Iya bener, sudah dilakukan pemeriksaan semalem di Polsek (Cikarang Utara),” jelas Samsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, saksi kunci itu diperiksa dan dimintai keterangan tambahannya sebagai saksi selama hampir 5 jam oleh jajaran Polda Jabar.
Sebelumnya, Samsono mendapat informasi bahwa tim Dirkrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Aef.
“Ya dapat info dari sana (Polda Jabar) ada mau melaksanakan pemeriksaan, ya kita laksanakan karena kebetulan alamatnya saksi itu ada di (Desa) Karangasih,” ungkapnya.
Sedangkan terkait materi pemeriksaan terhadap saksi Aef, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih merinci, karena menurutnya hal tersebut ranah kewenangan dari Polda Jabar.
“Kalau materi kita tidak tahu karena kita (Polsek Cikarang Utara) tidak mencampuri, karena itu urusannya dari Polda Jabar. Yang pasti kita membantu mempermudah, menyediakan tempat, mengarahkan tempat kegiatannya, itu aja,” tutupnya.
Sementara, saksi kunci Aef menyebut, pihak kepolisian dari Polda Jabar menanyakan lebih lanjut atas DPO yang telah diamankan pihak kepolisian yakni Pegi atau Perong.
“Ya terakhir berikan keterangan soal masalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang baru ketangkap, menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini? Ya saya mengenalnya cuma tidak tahu namanya. Terus apakah tau motornya? Ya saya tau motornya Smash warna Pink,” tukas Aef.***