Bekasi – Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, melakukan pencegahan aksi tawuran di Bulan Ramadhan 1445 H/2024.
Pencegahan aksi tawuran dilakukan dengan cara memasang spanduk himbauan dititik-titik krusial atau tempat rawan aksi tindakan kejahatan.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Usep Aramsyah mengatakan, pemasangan spanduk himbauan ini dilakukan untuk mencegah aksi-aksi kriminal, khususnya tawuran yang kerap-kali dilakukan di Bulan Ramadhan.
“Melaksanakan pemasangan spanduk stop tawuran di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat untuk meminimalisir terjadinya aksi tawuran,” ujar AKP Usep, Sabtu (16/3/2024).
Usep menyebut, sejumlah titik dipasangkan spanduk himbauan, bersamaan dengan himbauan langsung kepada warga agar sama-sama menjaga ketertiban umum di Bulan Ramadhan 1445 H.
Salah satu titik yang dipasangkan spanduk, lanjut AKP Usep, ada di Kampung Sogol, Kampung Parung Lesang, dan juga di Jalan Kalimalang, Kampung Rawasentul.
“Di Desa Pasirranji, Kampung Sogol RT 01, RW 01, Kampung Parung lesang RT 04, RW 05 dan di Desa Jayamukti, Desa Cicau, Desa Sukamahi, Desa Hegar Mukti,” tandasnya.
Diharapkan agar masyarakat bersama-sama menjaga kekhusuan dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan ini. ***