Bekasi – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang menyebabkan seorang wanita terseret hingga ratusan meter di Jalan Raya Bosih, Wanasari, Kabupaten Bekasi yang viral beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Polisi.
Diketahui, kedua pelaku sendiri ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku SA (26) yang mengambil motor korban hingga korban terseret hingga ratusa meter ditangkap Polisi di Desa Tanjungkerta, Kroya, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku atas nama SA berhasil diamankan di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya, Kabupaten indramayu pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 02.30 WIB,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/3/2024).
Tak berhenti pada pelaku SA. Satu pelaku berinisial AG (22) yang bertugas sebagai joki SA pun diringkus jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi, diwilayah Jati Asih, Kota Bekasi.
Wanita Terseret 200 Meter saat Mencoba Mengamankan Motor dari Perampokan
Diketahui, beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita bernama Indah tesrseret motor mililk Muniarsih sejauh 200 meter disekitaran Jalan Underpass Cibitung pada siang hari.
Diketahui, Indah mencoba menyelematkan motor milik Murniasih yang dibawa kabur kawanan perampok AG dan SA.
Saat Indah mengetahui motor tarsebut digondol maling, sontak Indah mengejar dan berhasil memegang bagian belakang motor itu.
Namun, sang pelaku yang nekat, malah pergi tancap gas dengan kondisi tangan Indah memegangi motor dan saat tu Indah pun terseret oleh pelaku sejauh 200 meter.
“Korban Indah Agustiyani mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Muniarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” kata Saufi.
Diketahui, pemilik motor sendiri lupa mencabut kunci motornya sebelum kawanan perampok itu berhasil membawa kabir sepeda motor matik milik Murniasih.
“Pemilik motor Murniasih, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil Persemija dan lupa mencabut kunci kendaraan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ***