Bekasi – Dua dari enam pelaku penganiayaan hingga korban meninggal satu tahun lalu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Diketahui, korban yang bernama Damar Alfatir (15), warga Desa Sriamur, Tambun Utara, meninggal dunia setelah dianiaya oleh enam orang tak dikenal.
Setelah kasus berjalan satu tahun, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Dagul dan Agung.
Diketahui, Dagul diamankan polisi saat berada dirumah sang mertua di Gang Sawo, Desa Srimukti, Tambun Utara.
Sementara, Agung diamankan disalah satu warung internet di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan.
Penangkapan kedua pelaku penganiayaan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara.
Disebutkan Agum, kedua pelaku tersebut sempat melarikan diri satu tahun terakhir, namun pelarian mereka berdua terhenti lantaran keberadaannya diketahui polisi.
“Kami telah mengeluarkan surat Sprint penangkapan dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan telah kembali ke Bekasi, langsung kami melakukan penangkapan,” ucap Iptu Agum.
Agum menambahkan, keempat pelaku lainnya hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
Bagusnya, polisi sudah mengantongi identitas para pelaku yang belum tertangkap.
“Semoga empat pelaku lainnya secepatnya segera kami amankan, agar nantinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat terungkap semua,” harap Agum. ***