Caleg DPR RI Verrel Bramasta Langgar Aturan, Kampanye di Halaman Masjid

Bekasi – Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrel Bramasta, diduga melanggar aturan berkampanye di Kabupaten Bekasi.

Caleg yang juga artis tampan itu melakukan kampanye di Halaman Masjid Muhajirin di Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 Januari 2024.

Merespon hal itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Humas Imam Saripudin, menyebut kegiatan Caleg PAN itu melanggar UU Pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu, dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu.

Peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Sudah jelas kan tidak boleh berkampanye di tempat ibadah walaupun itu hanya dihalamannya itukan masih di ruang lingkup tempat peribatan. Untuk itu kami akan segera memplenokan hal tersebut dan dapat di tindak dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi,” turur Imam Saripudin, Rabu, 10 Januari 2024.

Diketahui, lanjut Imam, pihaknya sudah memperingati tim kampanye Verrel saat melakukan kampanye di halamam masjid.

Namun, tim pemenangan Verrel Bramasta tidak mengindahkan imbauan pengawas pemilu desa setempat.

“Kami sudah melakukan upaya pencegahan tetapi tetap saja tim kampanye tidak mengindahkan hal tersebut, lalu kami sudah melakukan klarifikasi oleh pihak tim sukses dan pihaknya pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tetapi menurut hemat siapa yang melanggar harus tetap kami tindak,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *