Aksi Debt Collector di Depok Viral, Begini Kata Polisi

Depok – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video sang Debt Collector yang hendak menarik paksa kendaraan motor di Jalan Juanda, Kota Depok.

Dilihat dari akun Instagram @lantasresdepok, video memperlihatkan aksi tiga orang mata elang yang memberhentikan paksa pengendara motor dengan alasan menunggak cicilan.

Dalam video itu, sang pemilik motor menyebut bahwa motor miliknya dibeli dengan cash, tanpa angsuran.

Kasat Lantas Polres Depok, Kompol Multazam Lisendra, memberikan tips jika kejadian serupa terjadi dijalanan.

Ia menyuruh agar pengendara tidak takut saat ada mata elang yang berusaha menarik kendaraan dengan paksa dijalan.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat di jalanan,” ungkap Multazam dikutip dari pada Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menyebut, jangan panik apalagi sampai kendaraan diberikan kepada oknum debt collector tersebut

“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” tuturnya.

Apabila mata elang menarik paksa kendaraan, lanjut Multazam, korban bisa mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut atau meminta pertolongan.

“Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan,” ungkapnya.

Multazam menambahkan, kalaupun betul petugas yang menagih angsuran tentunya akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta kendaraan secara legal.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hot line Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922,” tandasnya. ***

Artikel ini telah tayang pada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *