Satpol PP Siap Tertibkan Bangli di PUP

Ilustrasi pencarian orang tenggelam. (Foto: someone)

Bekasi – Sejumlah bangunan roko di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi, banyak menyalahi aturan.

Pasalnya, banyak bangunan ruko diarea tersebut yang melewati batas bangunan yang telah ditentukan.

Seperti area yang seharusnya menjadi fasos-fasum dan parkiran pengunjung, ‘disulap’ menjadi area berjualan. Dan terpaksa, pengunjung toko parkir disebagian badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan itu.

Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja sigap meninjau lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat di Keluarah Bahagia.

“Disini berdasarkan surat dari forum RW (rukun warga) Kelurahan Bahagia dalam rangka terganggunya ketertiban umum di Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP). Dengan adanya surat ini kita langsung tindak-lanjut cek lokasi,” ulas Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, kepada TrenIDN, Kamis, 16 Juni 2022.

Aturan yang di ‘tabrak’ pemilik ruko sendiri ialah mengalih-fungsikan lahan parkir menjadi area usaha.

“Pas kita lihat, bahwa disini ada kesalah-fungsian peruntukan. Contoh, peruntukannya untuk ruko, seharusnya didepan ada tempat parkir dan bahu jalan, (dagangan) mereka sampai dibahu jalan. Dan mengganggu ketrentaman dan keteriban umum,” ucap Ganda.

“Seharusnya buat parkiran ruko, ini buat mereka usaha (lahar parkir dijadikan lapak berjualan),” sambung Ganda.

Ganda pun tegas akan melakukah langkah lanjutan demi terciptanya wilayah yang tertib dan aman.

“Kita akan tindak lanjuti sesuai SOP Satpol PP,” tegasnya.

Dikatakan Ganda, total keseluruhan bangunan yang menyalahi aturan di area PUP sendiri jumlahnya mencapai ratusan.

“Lebih dari 100 bangunan (yang tak memiliki lahan parkir),” tandasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *