Dihadapan majelis hakim, Saksi Ahli Perdata dan Pengadaan, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menjelaskan, bahwa majelis perlu menilai secara cermat keabsahan hubungan hukum yang menjadi pokok perkara dikasus tersebut.
Sidang Dugaan Suap Bupati Bekasi, Ahli Perdata-Pengadaan Beberkan Syarat Pembuktian Suap di Sidang Ade Kunang
Dihadapan majelis hakim, Saksi Ahli Perdata dan Pengadaan, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menjelaskan, bahwa majelis perlu menilai secara cermat keabsahan hubungan hukum yang menjadi pokok perkara dikasus tersebut.

